Dompu,Realita.com– Kendati dalam suasana Ramadhan, ternyata tak menyulut niat jahat para kawanan pengedar Narkoba jenis ganja melancarkan aksi jahatnya di wilayah hukum Polres Dompu.
Faktanya, tiga pemuda pengedar ganja, AA (25), MN (20) warga Lingkungan Rato, Kelurahan Karijawa dan RR (26) Warga Lingkungan Balisatu Timur, Kelurahan Balisatu, Kecamatan Dompu, Senin (27/03/2023), dicokol polisi karena kedapatan mengantongi barang haram tersebut dan harus meringkuk di rumah tahanan Mapolres Dompu untuk menjalani proses hukum.
Kasat Narkoba Polres Dompu, Iptu Abdul Malik SH, menuturkan, tabir sindikat pegendar Narkoba mulai terungkap setelah adanya informasi warga. Dari situ, petugas mengantongi identitas AA dan MN yang kerap menyuplai ganja di wilayah Kempo dan sekitarnya. Sekitar pukul 13.35 Wita, tepatnya di Dermaga Kempo, Kecamatan Kempo, Tim Opsnal Sat Narkoba, menggrebek kedua pelaku AA dan MN yang terindikasi sedang menunggu pelanggannya.
Petugas menggeledah kedua pelaku lalu mendapati sejumlah Barang Bukti (BB) diantaranya 5 klips plastic bening yang berisi ganja yang tersimpan di dalam kotak rokok, beratnya 3,93 gram. “Penggeledahan dilakukan secara transparan dan disaksikan sejumlah warga setempat. Atas dasar demikian, petugas kami mengamankan para pelaku, berikut barang bukti,’’ujar Kasat Narkoba.
Penyidik kemudian mengintrogasi kedua pelaku sehingga terungkap jika barang haram tersebut bersumber dari tersangka RR warga Balisatu Timur. Tak butuh waktu lama, petugas pun bergegas melacak keberadaan tersangka RR.
Dihari itu juga, tersangka RR berhasil diciduk komplek pertokoan Dompu, tepanya di samping Bolly Store. Dari diri pelaku, petugas mendapati 7,55 gram ganja yang disembunyikan dalam kotak rokok. “Pelaku tak bisa mengelak setelah petugas mendapati ganja yang ia sembunyikan di dalam kotak rokok merk surya,’’tegasnya.
Kini ketiga pelaku harus menjalani hari-harinya di balik jeruji besi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Qil)