Dompu,Realitanya.Com- Apes menimpa MT Kades Woko, Kecamatan Pajo saat ini. Pasalnya Bawaslu Dompu bersama Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu) telah menetapkan bahwa sikap dan gerakan tubuh oknum Kades Woko adalah upaya politik praktis yang mendukung salah satu pasangan calon, sehingga dugaan unsur pelanggaran Tindak Pidana Pemilu (Tipilu) telah terpenuhi dengan tuduhan telah melanggar pasal 71 Undang-undang Pemilu nomor 10 tahun 2016.
“Sekitar dua hari yang lalu, kami bersama Gakumdu telah melakukan gelar perkara. Dari situ, kami menyimpulkan bahwa unsur Tipilu Kade Woko sudah terpenuhi,”ujar Devisi P2PS Bawaslu Dompu, Syafruddin Jum,at (25/10).
Karenanya, lanjut Syafruddin, Bawaslu telah melimpahkan berkas Kades Woko kepada Polres Dompu untuk ditangani lebih lanjut sebagai perkara tindak pidana.
Seorang Pejabat dan Kades Doro Melo Kena Pelanggaran Administrasi;
Kasus dugaan pelanggaran pemilu yang menimpa Kades Woko, rupanya sepaket dengan salah seorang oknum Pejabat Pemda Dompu MS serta Kades Doro Melo. Hanya saja nasib beruntung masih berpihak pada MS dan Kades Doro Melo, karena pihak Gakumdu tidak menemukan unsur pidana dan keduanya hanya dikenai pelanggaran administrasi. “Untuk berkas pelanggaran administrasi dari saudari MS selaku pejabat ASN Pemda Dompu, telah kami kirimkan ke BKN dan ditembuskan pada Bawaslu RI dan Bawaslu Profinsi,”ujarnya.
Kronologis dugaan pelanggaran Pemilu yang melibatkan 2 orang Kades dan 1 orang pejabat ASN ini merupakan hasil temuan Bawaslu. Tepatnya saat reuni angkatan di Desa Sori Sakolo. Dimana pada acara reuni itu, sedikitnya ada 6 orang ASN dan 2 orang Kades yang hadir. Namun ditengah keasikan betemu kawan lama, rupanya ketiga orang ini telah menyita perhatian anggota Bawaslu lantaran bertindak politik praktis pelanggaran Pemilu. (Qil)