Dompu,Realitanya.Com- Kepala Dinas Perindag Kabupaten Dompu, Ir.Armansyah, M.SI, Selasa (08/10) mengatakan tera dan tera ulang timbangan merupakan langkah pemerintah memberikan perlindungan terhadap konsumen dari indikasi kecurangan pedagang saat bertransaksi.
Menurutnya, semua pihak harus memahami akan pentingnya tera dan tera ulang ini. Metrologi legal itu adalah sebuah pekerjaan melindungi konsumen dari sisi alat ukur takar timbang, sebagaimana diatur di dalam undang-undang nomor 8 tahun 1989 tentang perlindungan konsumen. “Siapa yang menjamin 1 kg itu seberat seperti itu dan 1 liter bensin itu seperti itu kalau bukan kami di Disperindag melalui metrologi legal,” tandasnya seraya menambahkan “jadi pekerjaan kami adalah pekerjaan melindungi masyarakat dari berbuat curangnya pedagang dan pengusaha kalau tidak kita lakukan, maka yang akan terjadi adalah berapa kerugian masyarakat setiap tahunnya,”cetusnya.
Tera terhadap semua timbangan, termasuk diantaranya timbangan emas, takaran bensin di SPBU, timbangan jasa pada perusahaan ekspedisi, JNE, JNT dan tera jembatan timbang tanpa terkecuali, merupakan sasaran penting Disperindag untuk memastikan bahwa timbang yang dipakai sesuai standar.
Hanya saja, Kadis Disperindag berharap adanya dukungan, terutama soal anggaran. Pasalnya kegiatan ini harus menghadirkan tenaga ahli dari daerah lain, karena Dompu belum memiliki alat tera sendiri, bahkan tenaga bersertifikasi. Malah dibutuhkan waktu berhari – hari untuk melakukan tera dan tera ulang timbangan menjangkau seluruh wilayah Kabupaten Dompu. “Dukungan pembiayaan sangat kita perlukan untuk mewujudkan kegiatan tera ulang ini,”pungkas Armansyah. (Dedi)