BUPATI DOMPU
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
PERATURAN DAERAH KABUPATEN DOMPU
NOMOR O8 TAHUN 2023
TENTANG
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 2
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini mencakup ketentuan mengenai
sumber Penerimaan Daerah berupa Pajak dan Retribusi.
Pasal 3
(1) Maksud ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah untuk
memberikan dasar hukum pemungutan pajak dan Retribusi bagi
Pemerintah Daerah, serta memberikan kepastian hukum atas
pemungutan pajak dan Retribusi bagi masyarakat.
(2) Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah untuk
optimalisasi tata kelola pemungutan pajak dan Retribusi.
- Jasa Perhotelan;
d. Jasa Parkir; dan
e. Jasa Kesenian dan Hiburan.
Pasal 23
(1) Penjualan dan/atau penyerahan Makanan dan/atau Minuman
sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 huruf a meliputi
Makanan dan/atau Minuman yang disediakan oleh :
a. Restoran yang paling sedikit menyediakan layanan penyajian
Makanan dan /Minuman berupa meja, kursi dan/atau
peralatan makan dan minum; dan
b. Penyedia jasa boga atau katering yang melakukan :
1. proses penyediaan bahan baku dan bahan setengah jadi,
pembuatan, penyimpanan, serta penyajian berdasarkan
pesanan;
2. penyajian dilokasi yang diinginkan oleh pemesan dan
berbeda dengan lokasi dimana proses pembuatan dan
penyimpanan dilakukan; dan
3. penyajian dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan
petugasnya.
(2) Yang dikecualikan dari objek PBJT sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah penyerahan makanan dan atau Minuman;
a. dengan peredaran usaha tidak melebihi Rp. 2.500.000,- (dua
juta lima ratus ribu rupiah) per tahun;
b. dilakukan oleh toko swalayan dan sejenisnya yang tidak
semata-mata menjual Makanan dan/atau Minuman;
c. dilakukan oleh pabrik Makanan dan/atau Minuman; atau
d. disediakan oleh penyedia fasilitas yang kegiatan usaha
utamanya menyediakan pelayanan jasa menunggu pesawat
(lounge) pada bandarudara.
Pasal 24
(1) Konsumsi Tenaga Listrik sebagaiman dimaksud dalam Pasal 22
huruf b adalah penggunaan Tenaga Listrik oleh pengguna akhir.
22
(2) Yang dikecualikan dari konsumsi Tenaga Listrik sebagaiman
dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. konsumsi Tenaga Listrik oleh instansi Pemerintah,
Pemerintah Daerah, dan penyelenggara negara lainnya;
b. konsumsi Tenaga Listrik pada tempat yang digunakan oleh
kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing berdasarkan
asas timbal balik;
c. konsumsi Tenaga Listrik pada rumah ibadah, panti jompo,
panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis; dan
d. konsumsi Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri dengan
kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin dari instansi
teknis terkait.
Pasal 25
(1) Jasa Perhotelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c
meliputi jasa penyediaan akomodasi dan fasilitas penunjangnya,
serta penyewaan ruang rapat/ pertemuan pada penyedia Jasa
Perhotelan antara lain :
a. hotel;
b. hostel;
c. vila;
d. pondok wisata;
e. motel;
f. losmen;
g. wisma pariwisata;
h. pesanggrahan;
i. rumah penginapan/ guesthouse/bungalow/resort/cottage;
j. tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel; dan
k. glamping.
(2) Yang dikecualikan dari Jasa Perhotelan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi :
a. jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan oleh
pemerintah pusat atau Pemerintah Daerah;
b. jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti
jompo, panti asuhan, dan panti social lainnya yang sejenis ;
23
c. jasa tempat tinggal dipusat pendidikan atau kegiatan
keagamaan;
d. jasa biro perjalan atau perjalanan wisata; dan
e. jasa persewaan ruangan untuk diusahakan di hotel.
Pasal 26
(1) Jasa Parkir sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 huruf d
meliputi:
a. penyediaan atau penyelenggaraan tempat Parkir; dan/atau
b. pelayanan memarkirkan kendaraan (parkir valet).
(2) Yang dikecualikan dari jasa penyediaan tempat Parkir
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. jasa tempat Parkir yang diselenggarakan oleh pemerintah
pusat dan Pemerintah Daerah;
b. jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh perkantoran
yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri;
c. jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh kedutaan,
konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal
balik.
d. jasa tempat Parkir dalam kegiatan sosial keagamaan yang
tidak dipungut bayaran.
Pasal 27
(1) Jasa Kesenian dan Hiburan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
22 huruf e meliputi:
a. tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang
dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu;
b. pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana;
c. kontes kecantikan;
d. kontes binaraga;
e. pameran;
f. pertunjukan sirkus, acrobat, dan sulap;
g. pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor;
h. permainan ketangkasan;
24
i. olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang
dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan
kebugaran;
j. rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana Pendidikan,
wahana budaya, wahana salju, wahana permaina,
pemancingan, agrowisata, dan kebun Binatang. (adv)