BUPATI DOMPU
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
PERATURAN DAERAH KABUPATEN DOMPU
NOMOR O8 TAHUN 2023
TENTANG
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
- Daerah adalah Kabupaten Dompu;
- Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan
rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan
dengan prinsip otonomi seluas luasnya dalam sistem dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah otonom;
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat
DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang
berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan
Daerah;
- Bupati adalah Bupati Dompu;
- Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang pajak
Daerah dan retribusi Daerah sesuai ketentuan peraturan
Perundang-undangan yang berlaku;
- Penerimaan Daerah adalah uang yang masuk ke kas Daerah;
- Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang
merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang
tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas,
perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik
negara, BUMD, atau badan usaha milik desa, dengan nama dan
dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun,
persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa,
organisasi sosial politik atau organisasi lainya, Lembaga dan
bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif dan
bentuk usaha tetap;
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang
selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau
bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh
orang pribadi atau Badan;
- Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan
perairan pedalaman;
- Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau
dilekatkan secara tetap diatas permukaan Bumi dan di bawah
permukaan Bumi;
- Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah
harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang
terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual
beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek
lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP
pengganti.
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya
disingkat BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah
dan/atau bangunan;
- Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan
atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak
atas tanah dan/atau bangunan olehorang pribadi atau Badan;
- Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah hak atas tanah,
termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan diatasnya
sebagaimana dimaksud dalam undang-undang bidang
pertanahan dan bangunan;
- Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang selanjutnya disingkat PBJT
adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas
konsumsi barang dan/atau jasa tertentu;
- Barang dan Jasa Tertentu adalah barang dan jasa yang dijual
dan/atau diserahkan kepada konsumen akhir;
- Makanan dan/atau Minuman adalah makanan dan/atau
minuman yang disediakan, dijual dan/atau diserahkan, baik
secara langsung maupun tidak langsung,atau melalui pesanan
oleh restoran;
- Restoran adalah fasilitas penyediaan layanan Makanan dan/atau
Minuman dengan dipungut bayaran;
- Tenaga Listrik adalah tenaga atau energi yang dihasilkan oleh
suatu pembangkit tenaga listrik yang didistribusikan untuk
bermacam peralatan listrik;
- Jasa Perhotelan adalah jasa penyediaan akomodasi yang dapat
dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum,kegiatan
hiburan, dan/atau fasilitas lainnya;
- Jasa Parkir adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan
tempat parkir diluar badan jalan dan/atau pelayanan
memakirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir,baik
yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang
disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat
penitipan kendaraan bermotor;
- Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang
tidak bersifat sementara;
- Jasa Kesenian Dan Hiburan adalah jasa penyediaan atau
penyelenggaraan semua jenis tontonan, pertunjukkan,
permainan, ketangkasan, rekreasi, dan/atau keramaian untuk
dinikmati;
- Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraanreklame;
- Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk
dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial
memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau
menarik perhatian umum terhadap sesuatu;
- Pajak Air Tanah selanjutnya yang disingkat PAT adalah pajak atas
pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah;
- Air Tanah adalah air yang terdapat didalam lapisan tanah atau
batuan dibawah permukaan tanah;
- Mineral Bukan Logam dan Batuan yang selanjutnya disingkat
MBLB adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana
dimaksud didalam peraturan perundang-undangan di bidang
mineral dan batu bara;
- Pajak MBLB adalah pajak atas kegiatan pengambilan MBLB dari
sumber alami dalam dan/atau dipermukaan bumi untuk
dimanfaatkan;
- Pajak Sarang Burung Walet adalah pajak atas kegiatan
pengambilan dan/atau pengusahaan sarang buruk walet;
- Burung Walet adalah satwa yang termasuk marga collocalia, yaitu
collocalia fuchliap haga, collacolia maxina, collocalia esculanta, dan
collocalialinchi;
- Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB
adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan
bermotor;
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat
BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan
bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan
sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar-
menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan
usaha;
- Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase
tertentu;
- Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut
Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh Kabupaten atas
pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya
disebut Opsen BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh
Kabupaten atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
- Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD
adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya
jumlah pokok pajak yang terutang;
- Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat
SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan
besarnya pajak bumi dan bangunan perkotaan yang terutang
kepada wajib pajak;
- Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat
SPTPD adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk
melaporkan perhitungan dan/atau harta dan kewajiban sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
daerah;
- Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah
pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian
izin tertentu yang khusus di sediakan dan/atau di berikan oleh
Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau
Badan;
- Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang
menggunakan/menikmati pelayanan barang, jasa, dan/atau
perizinan;
- Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut
peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan
pembayaran Retribusi, termasuk pemungut Retribusi tertentu;
- Jasa Umum adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah
Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta
dapat dinikmati olehorang pribadi ataubadan;
- Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh
Pemerintah Daerah yang dapat bersifat mencari keuntungan
karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta;
- Perizinan Tertentu adalah kegitan tertentu Pemerintah Daerah
dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan
yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan,
pengendalian, dan pengawasan kegiatan, pemanfaatan ruang,
serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana
atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan
menjaga kelestarian lingkungan;
- Sampah adalah barang-barang yang merupakan kotoran yang
berasal dari perorangan, rumah tangga, perumahan, kantor dan
tempat-tempat umum atau lingkungan khususnya;
- Pengendalian Lalu Lintas adalah pungutan yang diberlakukan
kepada pengguna jalan yang memasuki suatu koridor atau
kawasan yang dilakukan untuk membatasi jumlah kendaraan
yang melewati koridor atau kawasan sehingga terjadi
peningkatan kinerja lalu lintas dan peningkatan pelayanan
angkutan umum;
- Tempat Khusus Parkir adalah tempat Parkir yang khusus
disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah,
orang atau Badan;
- Rumah Pemotongan Hewan Ternak adalah tempat pemotongan
hewan yang sudah memenuhi persyaratan kesehatan hewan
ditetapkan oleh pemerintah;
- Tempat Rekreasi adalah Tempat Rekreasi Pariwisata yang
dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Dompu;
- Produksi Usaha Daerah adalah hasil usaha Daerah meliputi
bibit/benih tanaman pertanian, perkebunan, dan kehutanan.
- Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi
yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau
seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air,
yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukankegiatannya,
baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan
keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun
kegiatan khusus;
- Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG
adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan
Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas,
mengurangi, dan/atau merawat Bangunan gedung sesuai
dengan standar teknis Bangunan Gedung;
- Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya
disebut SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah
Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung
sebelum dapat dimanfaatkan;
- Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung yang selanjutnya
disingkat SBKBG adalah surat tanda bukti hak atas status
kepemilikan Bangunan Gedung;
- Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disebut TKA adalah warga
negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah
Indonesia;
- Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang
selanjutnya disebut Pengesahan RPTKA adalah persetujuan
penggunaan TKA yang disahkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk;
- Surat Ketetapan Retribusi Daerah,yang selanjutnya disingkat
SKRD, adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan
besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang;
- Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang
selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan Retribusi
yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Retribusi
karena jumlah kredit Retribusi lebih besar daripada Retribusi
yang terutang atau seharusnya tidak terutang;
- Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat
STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusidan/atau
sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda;
- Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpundan
mengolah data, keterangan,dan/atau bukti yang dilaksanakan
10
secara objektif dan professional berdasarkan suatu standar
pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban
perpajakan daerah dan Retribusi dan/atau untuk tujuan lain
dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-
undangan perpajakan daerah dan Retribusi Daerah;
- Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD
adalah sistem yang diterapkan oleh satuan kerja perangkat
daerah atau unit satuan kerja perangkat daerah pada satuankerja
perangkat daerah dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola
pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan
Pengelolaan Keuangan Daerah pada umumnya. (adv//sambung)