Dompu,Realitanya.Com- Aparat Polres Dompu kembali mencetak prestasi karena berhasil mengungkap kasus penyelundupan ratusan botol minuman keras berbagai (Miras) merk Minggu (7/6/2024) yang diangkut menggunakan truk bernopol DR 8664 AG.
Bersamaan dengan itu, petugas juga mengamankan sopir truk IGNB alias Nanik (44) warga Kecamatan Bakutanbahan, Kabupaten Buleleng Bali.
Penangkapan tersebut dilakukan petugas tepatnya di jalan raya Sawete, Kelurahan Balisatu, sekitar sore hari.
Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Ramli SH, yang dikonfirmasi mengatakan, barang haram jenis arak Bali dan Bir Bintang tersebut hendak diedarkan di Dompu.
Namun sejumlah warga yang anti terhadap barang yang memabukan itu memberikan informasi kepada pihak Polres Dompu terkait hal itu.
Setelah menerima informasi petugas Polres Dompu langsung bergerak cepat dan menggeledah truk yang dicurigai. Benar saja, petugas menemukan ada ratusan botol Miras siap edar dari dalam truk. Tak berlangsung lama, petugas menahan pelaku serta menyita truk beserta isinya kemudian di bawa ke Polres Dompu untuk dijadikan barang bukti (BB).
Kasus ini kata Kasat Reskrim, sedang dalam penyelidikan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Qil)