Dompu,Realitanya.Com– Aparat Polres Dompu melalui Satnarkoba, kembali meringkus 2 orang pengedar Narkotika jenis sabu, Selasa (04/09/2023).
Kapolres Dompu melalui Kasat Narkoba, Iptu Abdul Malik SH, menuturkan kedua pelaku yang ditangkap yakni BI (28) dan AK (25) asal Lingkungan Lingkungan Mantro, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu.
Para pelaku ditangkap di pinggir jalan Lingkungan Bali, Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu tanpa perlawanan dengan barang bukti sabu seberat 6.02 gram.
“penangkapan kedua terduga berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai aktifitas keduanya,”ujar Kasat Narkoba.
Ia menjelaskan, sekitar pukul 13.30 wita anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi peredaran gelap Narkotika di wilayah Kabupaten Dompu.
“Kemudian anggota Opsnal bergerak menuju target yakni di Kelurahan Bali Satu,” tutur Kasat.
Saat itu, lanjutnya, Tim menuju ke Lingkungan Bali, Kelurahan Bali tepatnya di pinggir jalan Samping Kampus STIE YAPIS Dompu Sekitar pukul 14.15 wita.
“Tidak lama dari pengintaian tersebut terlihat beberapa orang yang akan melakukan transaksi narkotika sudah kami kantongi identitasnya Narkotika di salah satu baruga pinggir jalan,” jelas Kasat.
Selanjutnya, tanpa pikir panjang tim langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan 2 orang terduga, sebelum melakukan penggeledahan tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu memanggil saksi umum untuk menyaksikan proses penggeledahan.
“Dari hasil penggeledahan tim berhasil mengaman barang bukti sabu seberat 6.02 gram,” beber Kasat.
Usai melakukan serangkaian penangkapan dan penggeledahan Tim langsung mengamankan terduga dan barang bukti ke Mako Polres Dompu untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Atas perbuatannya, para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Qil)