Dompu,Realitanya.Com- Aturan baru dari Pertamina terkait penggunaan QR Kode atau barkode kendaraan yang ingin mengisi BBM jenis solar dan bensin bersubsidi sudah berlaku.
Bagi kendaraan yang tidak mampu menunjukan QR Kode, sudah pasti akan ditolak petugas dan pulang dengan tangan hampa.
Oplus_131072
Kepala Dinas Perindag Dompu Ir.Armansyah M.Si, melaui Kabid Pengawasan, Sri Mulyanti SE, kemarin mengatakan, dengan berlakunya barkode, sudah pasti tidak sembarang bagi kendaraan terutama yang roda empat untuk mengisi BBM seperti sebelumnya. Pemerintah berencana membatasi penjualan BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar mulai 1 Oktober 2024. Untuk mengidentifikasi penerima BBM bersubsidi, masyarakat akan diminta untuk mendaftar QR Code MyPertamina. Namun, pendaftaran QR Code MyPertamina belum diwajibkan untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor. (ADV)

Dompu,Realitanya.Com- Aturan baru dari Pertamina terkait penggunaan QR Kode atau barkode kendaraan yang ingin mengisi BBM jenis solar dan bensin bersubsidi sudah berlaku.
Bagi kendaraan yang tidak mampu menunjukan QR Kode, sudah pasti akan ditolak petugas dan pulang dengan tangan hampa.
Oplus_131072
Kepala Dinas Perindag Dompu Ir.Armansyah M.Si, melaui Kabid Pengawasan, Sri Mulyanti SE, kemarin mengatakan, dengan berlakunya barkode, sudah pasti tidak sembarang bagi kendaraan terutama yang roda empat untuk mengisi BBM seperti sebelumnya. Pemerintah berencana membatasi penjualan BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar mulai 1 Oktober 2024. Untuk mengidentifikasi penerima BBM bersubsidi, masyarakat akan diminta untuk mendaftar QR Code MyPertamina. Namun, pendaftaran QR Code MyPertamina belum diwajibkan untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor. (ADV)
