Dompu,Relitanya.Com– Satuan Narkoba Polres Dompu kembali mendulang prestasi, karena berhasil menyita sedikitnya 9 on 20 gram narkotika jenis ganja. Tak hanya itu, petugas juga telah membekuk DS (30) terduga pemilik, warga Lingkungan Ginte, Kelurahan Kandai Dua Kecamatan Woja, Kamis (14/9/0/2023).
Kasat Narkoba Polres Dompu, Iptu, Abdul Malik SH, menuturkan, tersangka ditangkap di depan Kantor pengiriman dan antar baran, J&T, tepatnya di Lingkungan Jado, Kelurahan Dorotangga Kecamatan Dompu, dengan barang bukti `seberat 920 gram.
“Paket anja tersebut, kata Abdul Malik, dikirim melalui jasa pengiriman barang dengan Paket bernomor: JD026190**** atas An,”tandasnya.
Pengirim BM asal Solo, Padang dan Penerima inisial BY yang beralamat di Desa Matua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.
“Barang haram ini dibungkusan besar yang di dalamnya berisikan daun kering yang di duga Narkotika Jenis Ganja,” terang Kasat.
Kasus ini terungkap berkat informasi pihak tertentu, mengingat tersangka kerap melakukan transaksi yang mencurigakan dan meresahkan warga. Tak hanya itu, tersangka juga telah lama menjadi incaran kepolisian lantaran disinyalir kuat menguasai barang haram tersebut.
Bersamaan dengan penyitaan ganja, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain dari pelaku, antara lain 1 buah Unit Hp Redme warna Hitam, 1 unit motor Mega Pro dengan tanpa No. Polisi beserta dengan konci kontak. Atas perbuatannya tersangka DS, harus menjalani proses hukum di Polres Dompu. (Qil)