Dompu,Realitanya.Com- Sejumlah kelompok UKM mengajukan proposal ke Dinas Sosial Dompu melalui Bidang Kelembagaan.
Bantuan sosial untuk UKM, sebenarnya tidak masuk dalam program usulan Dinsos pada APBD murni maupun APBD Perubahan tahun 2024. Demikian ungkap Kadis Dinsos melalui Kabid Pemberdayaan Sosial Nuraini S.Sos kepada media ini kemarin.
Nuraini menjelaskan, program UKM itu bersumber dari dana aspirasi DPRD Dompu yang dititipkan pada RKA Dinsos. “Bantuan itu merupakan program Pokir DPRD Dompu,”katanya.
Walaupun bersumber dari dana Pokir, bukan berarti pihaknya serampangan memberikan bantuan kepada kelompok yang dituju. Nanti, kelompok calon penerima harus memenuhi sejumlah syarat yang ditentukan. Pasalnya, bantuan itu bersumber dari anggaran negara juga yang harus dipertanggungjawabkan penggunaanya. Terlebih lagi, bantuan yang diberikan tepat sasaran dan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Yang harus dihindari, jangan ada kelompok fiktif sebagai penerima bantuan. Sebab dikhawatirkan bantuan yang diberikan itu tidak dimanfaatkan, tapi justru akan dijual kepada pihak lain. (ADV)