Dompu,Realitanya.Com- Bawaslu Kabupaten Dompu telah menutup penanganan terhadap kasus dugaan pelanggaran administrasi KPUD Dompu, sebagaimana dilaporkan masyarakat beberapa waktu lalu, karena dianggap tidak terbukti.
“Berdasarkan hasil klarifikasi yang kami lakukan terhadap semua pihak, tidak ditemukan adanya maladministrasi pada keputusan KPUD Dompu terkait penetapan Paslon nomor urut 2 sebagai peserta Pilkada 27 November mendatang,” ujar Ketua KPUD Dompuz Swastari Haz SH, belum lama ini.
Kasus maladministrasi dilaporkan pada 26 September lalu, selang beberapa hari setelah KPUD Dompu mengelurkan keputusan tentang penetapan dua Paslon Bupati dan Wakil Bupati. Dua paslon tersebut adalah AKJ-Syah dan rivalnya BBF-DJ.
Spesifikasi laporan yang disampaikan Sanusi warga Kelurahan Potu itu adalah mempersoalkan lolosnya Paslon incubent AKJ -Syah. Karena pelapor menganggap bahwa Paslon nomor urut 2 khsusnya AKJ, terganjal dengan masalah Surat Keterangan (Suket) yang dijukan dalam dokumen pendaftaran calon Bupati sebagai pengganti ijazah SMA miliknya yang hilang. “Kami telah menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan memeriksa Ketua KPUD Arif Rahman dan sejumlah pihak terkait lainnya termasuk dari Paslon nomor urut 2. Hasilnya kami tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi dalam keputusan KPUD itu,” tandas Swastari. (Qil)