Realitanya.Com- Kejaksaan Tinggi Mataram NTB telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi pasir besi tahun 2021 silam.
Ketiga tersangka yakni mantan Kadis ESDM NTB Zainal Abidin, Kepala Cabang PT AMG Rinus Adam, dan Dirut PT AMG Po Suwandi.
Ketiganya ditahan di Lapas Kelas IIA Mataram selama 20 hari pertama, di bawah tahanan kejaksaan,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera pada wartawan, Kamis (20/7/23), sebagaimana dilansir NTB Satu.
Sebelum keluar gedung Kejati, para tersangka diperiksa penyidik Kejaksaan hampir sembilan jam, mulai sekira pukul 10.00 hingga petang sekira 18.30 Wita.
Beberapa waktu lalu, dalam kasus ini, Kejati terlebih dulu menetapkan tiga tersangka. Yakni mantan Kadis ESDM NTB Zainal Abidin, Kepala Cabang PT AMG Rinus Adam, dan Dirut PT AMG Po Suwandi.
Hingga saat ini, kasus dugaan korupsi proyek pasir besi di Lombok Timur ini sudah enam tersangka dan ditahan Kejati NTB, satu di antaranya Syamsul Mu.arif kepala dinas tenga kerja transmigrasi Kab.Dompu NTB.
Terkait kasus korupsi proyek pasir besi, di lombok timur tahun 2021 ketika di tanya wartawan sejauh mana fungsi kontrolnya, Bapak Abdul Rauf, MSi, anggota DPRD NTB, kepada wartawan melalui whsap mengatakan , yang punya gawe, komisi 4 yakni H.Syamsudin dan H.Man, jelasnya.
Apa saja peran para tersangka? Agar bisa menguraikan , sehingga dapat lepas dari besi jeruji.
Hingga berita ini diunggah, pihak Kejati belum menguraikannya,”tandasnya. (Tim)