Dompu,Realitanya.Com– Intensnya desakan masyarakat terhadap Pemda Dompu agar mencabut ijin penjualan gas LPG 3 kg bersubsidi terhadap pangkalan yang nakal disejumlah media sosial saat ini, menuai respon yang beragam.
Untuk menghindari polemik yang berkepanjangan, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Dompu, Ir.Armansyah M.Si, memberikan tanggapan praktis terhadap hal itu.
Katanya, Disperindag tak memiliki kewenangan untuk mancabut ijin pangkalan penjualan gas 3 kg bersubsidi. Karena kewenangan itu adalah milik PT. Pertamina.
Menurutnya, peran Pemda terhadap masalah ini hanyalah mengawasi pengoperasian pangkalan agar berjalan sesuai prosedur penjualan barang bersubdisi serta tidak merugikan masyarakat miskin sebagai konsumennya.
Arman menegaskan, sesuai dengan standar harga eceran tertinggi yang dibuat pemerintah pusat soal harga gas bersubsidi 3 kg per kalengnya Rp.18.000 berlaku di seputaran kota Dompu, kecamatan Woja ditolerir dengan harga Rp.18.700.00. Sedangkan di Kecamatan Pekat diperbolehkan menjual dengan harga Rp.19.000 karena jaraknya yang cukup jauh dari pusat kota Dompu. (Qil)