Dompu,Realitanya.Com– Kadisperindag Dompu, Ir. Armansya M.SI, mengingatkan agar pangkalan di Dompu tak menjual gas bersubsidi 3 kg melebihi Harga Eceran Tertinggi (Het) yang ditetapkan pemerintah pusat.
Pernyataan tersebut ia sampaikan saat menggelar inspeksi di sejumlah pangkalan gas bersubsidi 3 kg bersama sejumlah anggota DPRD Dompu, unsur OPD terakit lainnya di Kecamatan Dompu dan Woja, Rabu (17/04/2024).
Arman menegaskan, Het gas 3 kg bersubsidi telah diatur dalam keputusan pemerintah pusat sebesar Rp. 18.000. Diketentuan tersebut disebutkan pula batas tolerir bagi pangkalan menjual gas melebihi Het, apabila wilayahnya jauh dari pusat kota, misalnya di Kecamatan Pajo, Woja dan Manggelewa tentu akan berbeda dengan harga jual di Kecamatan Dompu, tetapi selisih harganya tidak terlalu jauh karena akan memberatkan masyarakat miskin.
Menurutnya, jika ada pangakalan menjual di atas itu, dapat disebut sebuah pelanggaran terhadap standar Het. (Qil)