Dompu,Realitanya.Com- Debat publik Paslon Bupati dan Wakil Bupati Dompu, tahap dua dijadwalkan berlangsung tanggal 21 November.
Menjelang kegiatan politik tersebut, Bawaslu selalu lembaga pengawas Pemilu melalui surat himbauan resmi tertanggal 13 November 2024 yang ditandatangani Ketua Bawaslu Swastari Haz, SH, mengingatkan kepada KPUD sebagai penyelenggara debat publik agar memperhatikan beberapa hal penting dalam melaksanakan kegiatan dimaksud sehingga output yang diharapkan tercapai.
Diantaranya, Bawaslu mengingatka bahwa pada debat publik kedua, KPUD dapat membatasi jumlah peserta dari masing-masing pasangan calon yang hadir dalam kegiatan itu.
Formula debat dan komitmen tim sukses pasangan calon untuk menjamin tidak terulangnya kericuhan saat debat pertama pada debat kedua, juga harus dibuatkan dalam bentuk komitmen antar-tim. Debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon juga harus tetap disiarkan secara langsung atau siaran tunda oleh lembaga penyiaran publik yang memiliki izin penyiaran.
KPU Kabupaten Dompu juga harus memastikan moderator yang dipilih memiliki profesionalitas, integritas, jujur, adil, netral dan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon. Moderator juga tidak bisa memberikan komentar, penilaian, dan kesimpulan terhadap penyampaian materi debat.
Materi debat publik merupakan visi, misi, dan program kerja dari masing-masing pasangan calon. Pasangan calon juga tidak dibolehkan membawa bahan kampanye ke dalam arena debat. Peserta yang masuk ke arena debat adalah mereka yang memiliki izin dan memiliki Id Card khusus.
Bawaslu Kabupaten Dompu juga mengimbau kepada pasangan calon Bupati dan wakil Bupati, serta tim kampanye kedua pasangan calon untuk tidak melibatkan pihak yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dilarang mengeluarkan ujaran kebencian yang provokatif. Mematuhi jumlah kesepakatan jumlah pendukung yang dapat hadir langsung saat debat. (Dedi/*)