Dompu,Realitanya.Com- Bukan rahasia umum, setiap moment perayaan hari besar nasional seperti Hari Ulang Tahun (HUT) RI yang ke 79 ini, tercatat sebanyak 319 orang Nara Pidana (Napi) umum mendapatkan remisi atau potongan masa tahanan.
Pemberian remisi terhadap Napi dilakukan usai upacara HUT RI di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nowa Dompu Sabtu (17/8/2024).
Yang bertindak selaku inspektur upacara adalah Bupati Dompu H.Kader Jalani. Selain Bupati, nampak pula wakil Bupati H. Syahrul Parsan ST, dan sejumlah pejabat teras Dompu turut hadir dalam acara sakral tersebut.
Tampak Bupati Dompu memberikan surat keputusan terkait pemotongan masa tahanan kepada perwakilan Napi.
Kepala Lapas Kelas IIB Dompu H.A. Halik, sebanyak 319 Napi menerima remisi. Kemudian 2 orang diantaranya mendapat keputusan bebas setelah sisa masa tahanan dipotong atau diremisi. “Dua orang yang langsung bebas ini, pidana umum kasus pencurian. Untuk potongan masa tahanan bervariasi mulai dari satu bulan hingga enam bulan ,” kata ujarnya.
Sementara itu, Bupati H. Kader Jaelani ketika membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM menegaskan, pemerintah memberikan remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela.
“Ini bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dengan baik dan terukur,” ujarnya.
Menkumham berpesan kepada seluruh penerima remisi dan pengurangan masa pidana agar menjadikan momentum ini sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh.
“Program pembinaan yang saudara-saudara jalani saat ini, sarana mendekatkan saudara kepada kehidupan masyarakat,” paparnya.
“Diharapkan, aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat, dapat terinternalisasi dalam diri saudara dan menjadi bekal mental, spiritual dan sosial saat kembali ke masyarakat di kemudian hari,” pungkasnya. (Qil)