Dompu,Realitanya.Com– Perbedaan pandangan terhadap mekanisme pembangunan gedung serba guna di Dusun Hijrah, Desa Kareke, memang telah menyita waktu yang cukup alot. Bahkan masalah ini menjadi penyebab molornya realisasi sarana gedung serba guna.
Kepala Desa Kareke M.Arsyad A.Salam S.Sos, Jum,at (20/9/2023) membenarkan bahwa pihaknya telah menyepakati pembangunan gedung serba guna akan dilaksanakan secara swakelola. Kendati pada rapat bersama unsur lembaga BPD, Camat Dompu, Pendamping Tehnis Desa, tokoh masyarakat lembaga mitra desa hingga ketua RT beberapa waktu lalu disepakati bahwa proyek dimaksud dilelang. “Ternyata keputusan rapat tentang pelelangan itu sudah salah,”tandasnya
Ia menegaskan, perubahan pelaksanaan pembangunan gedung serba guna dari semula ingin dilelang ke pihak ketiga menjadi swakelola, didasari dengan hasil konsultasi Pemdes Kareke dengan instansi tehnis yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Dompu dan Kabag Hukum Setda Dompu dengan tidak mengabaikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, diantaranya LKPP nomor 12 tahun 2019. “Pembangunan gedung serba guna di desa kareke dilaksanakan secara swakelola,”ujarnya.
Tak bisa dipungkiri, intepretasi hukum yang beragam menimbulkan polemik yang berkepanjangan antar pemerintah desa dengan masyarakat Desa Kareke. Hal demikian terjadi akibat minimnya pengalaman baik dari sisi pemerintah desa dan masyarakat terhadap mekanisme yang ada. Apalagi informasi yang berhembus di tengah masyarakat bahwa pembangunan gedung serba guna menyerap anggaran sebelah Rp. 4.95 juta dari APBDes murni, harus dilelang karena menurut pemahaman masyarakat pekerjaan dengan dana lebih dari 200 juta harus dilelang. Padahal, fakta sebenarnya dana pembangunan gedung tersebut hanya tersedia sebesar Rp.312 juta saja.
Menurut pejabat DPMPD pada konsultasi Pemdes Kareke kemarin, bahwa proyek desa tidak mengenal pelelangan seperti halnya yang lajim terjadi pada dinas/instansi yang ada di kabupaten, melainkan hanya dilaksanakan secara swakelola.
Terkait perubahan tehnis pengerjaan gedung serba guna tersebut, pihaknya telah melakukan rapat tertutup dengan PKD dan BPD dan dibuatkan dalam surat keputusan yang menetapkan kegiatan diswakelola. “BPD mendesak kami agar segera melaksanakan secepatnya proyek gedung serba guna ini. Karenanya akan meresponnya dengan eksen cepat di lapangan dalam waktu beberapa hari kedepan,”katanya.
Langkah cepat ini dilakukan mengingat keterbatasan waktu realisasi kegiatan tinggal 2 bulan yakni sampai Desember 2023.
Lebih jauh, Kades berharap kepada seluruh komponen masyarakat agar mendukung kelancaran kegiatan tersebut dengan tetap menjaga situasi yang kondusif. (Qil-ad)