Dompu,Realitanya.Com– Terlibat dalam kasus dugaan pencurian dua unit Hand Phone (HP) dan satu unit laptop membuat AS (18) warga Dusun Sigi, Desa Nowa, Kecamatan Woja terpaksa berurusan dengan kepolisian.
Kapolsek Woja IPDA Zainal Arifin, S. IP, menegaskan, AS ditangkap Team Elang Polsek Woja pada Minggu (6/8), sekitar pukul 01:19 Wita, setelah melalui pendalaman laporan dari dua orang korban yang telah kehilangan hp dan laptop. “Dugaan keterlibatan pelaku AS dalam kasus pencurian terhadap dua unit barang elektronik ini sudah memenuhi unsur. Dan bukti-bukti tersebut menjadi dasar bagi kami dalam melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan,”tandas Kapolsek Woja.
Zainal Arifin menjelaskan, terduga pelaku ditangkap dengan cara dicegat saat mengendarai sepeda motor ketika melintas di depan SDN 22 Woja.
Selepas itu, pelaku digelandang ke Polsek Woja. Dihadapan penyidik, As, mengaku mencuri Laptop atas hasutan FI rekan pelaku. Kemudian barang hasil curian itu, mereka jual kepada NA warga Dusun Mekar, Desa Bara, Kecamatan Woja.
Sedangkan dua unit HP yakni 1 unit merk IPHON tipe XR warna Putih dan 1 unit HP merk Redmi masih dibawa penguasaan secara ilegal terduga pelaku FH warga Dusun Sigi Desa Nowa Nowa. Kini As, telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Mst)