Dompu,Realitanya.Com- Dinas Perindag Kabupaten Dompu melaksanakan tera ulang terhadap timbangan setahun sekali.
“Alat ukur takar timbang lainnya yang digunakan untuk perdagangan juga wajib ditera ulang setahun sekali. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal,”demikian ungkap Kepala Dinas Perindag Dompu, Ir.Armansyah M.SI, melalui Kepala UPTD Metrologi, Humaidil Ahyar ST.
Ahyar menjelaskan, tera ulang bertujuan untuk memastikan alat timbang yang digunakan pedagang dalam kondisi normal. Dimana dalam proses jual beli tidak merugikan salah satu pihak, baik pembeli maupun penjual.
Berdasarkan data Disperindag Dompu tahun 2021 jumlah timbangan yang beroperasi di Kabupaten Dompu sebanyak 833 unit. Namun yang sudah ditera sebanyak 400 lebih timbangan yang dipergunakan pedangan di pasar Dompu, pasar Woja, Manggelewa, Kempo, Pekat serta pasar-pasar di Kecamatan lainnya. “Yang kami prioritaskan untuk tera adalah di pasar-pasar yang ada di delapan kecamatan. Sedangkan sisanya di rumah-rumah tidak sempat kami tera karena timbangan jarang digunakan,”ujarnya.
Selain tera timbangan biasa, pihaknya juga melaksanakan tera terhadap jembatan timbang menggunakan alat yang disebut Bidur. “Bahkan tera terhadap alat pengisian bensin di SPBU juga kami laksanakan untuk memastikan pengisian BBM legal,”tutur Ahyar.
Selama ini lanjutnya, Disperindah belum menggunakan alat tera sendiri, namun berkerjasama dengan pihak luar seperti Kabupaten Lombok Tengah saat tera digelar. “Karena kita belum memiliki tera sendiri, makanya kita berkerjasama dengan Kabupaten Lombok Tengah. Alat tera sekaligus tenaga dari daerah itu kita bayar untuk melaksanakan tera timbangan para pedagang di Dompu,”katanya. Masalahnya, tera pengadaan Disperindag Dompu dijaman mantan Kadis Perindag H.Sri Suzana, kini menjadi barang bukti di Kejaksaan Dompu atas kasus pengadaan alat metrologi, sehingga tak bisa digunakan. Terlebih lagi, Disperindag setempat masih terkendala karena tidak memiliki tenaga tehnis yang sertifikasi, khusus untuk melaksanakan kegiatan tera. (Dedi)