Dompu,Realitanya.Com- Kepala Disperindag Dompu, Ir.Armansyah M.SI, mengatakan pihaknya membutuhkan dukungan dana untuk membiayai kegiatan tera atau pengukuran ulang alat timbang yang ada di wilayah Kabupaten Dompu.
Menurutnya metrologi legal merupakan kegiatan yang berkaitan dengan pengukuran yang diatur oleh hukum, dan bertujuan untuk melindungi kepentingan umum.
Dalam metrologi legal, dikelola satuan-satuan ukuran, alat-alat ukur, dan metode pengukuran. Tindakan ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi timbang sesuai standar.
Jika ada timbangan yang tidak normal maka pihaknya akan merekomendasikan untuk tidak lagi menggunakan timbangan itu, apalagi untuk kegiatan jual dan beli.
Sebab yang akan dirugikan adalah pembeli. Hal itu bertentangan dengan undang-undang RI nomor 8 tahun 1999 perlindungan konsumen.
Namun pada kenyataanya, tugas positif yang ingin dilaksanakan Disperindag Dompu untuk mentera timbangan, justru mengalami kendala terutama dari segi pendanaan.
Padahal, tera adalah langkah yang paling efektif untuk menjawab pertanyaan publik seputar isu-isu adanya timbangan yang diluar standar yang dipake sejumlah pedagang di Dompu, serta mencegah adanya kecurangan pedagang. (Dedi)