Dompu,Realitanya.Com- Bupati Dompu H. Kader Jalani, Rabu (18/9/2024) melaksanakan pengukuhan perpanjangan masa jabatan para Kepala Desa (Kades) dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Kegiatan pengukuhan penambahan masa jabatan Kades berlangsung di aula Pandopo, Bupati Dompu.
Bupati dalam sambutannya mengakatakan, pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kades sekabupaten Dompu dari 6 tahun menjadi 8 tahun, diharapkan akan menjadi motivasi bagi para Kades untuk lebih giat lagi membangun Desa nya masing masing bersama masyarakatnya. Kades yang dikukuhkan sebanyak 68 Desa, hal itu telah sesuai dengan amanat undang-undang nomor 3 tahun 2024 perubahan kedua tentang atas undang- undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, terutama pada ketentuan pasal 39 yang berbunyi, “Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. “Semoga pengukuhan tersebut dapat mendorong semangat bagi para Kades dalam memajukan Desa masing-masing, yang pada muaranya dapat mendukung kemajuan kabupaten Dompu,”ujar Bupati.
Pelaksanaan tugas kepala Desa harus diiringi dengan integritas dan profesionalisme, agar kegiatan pembangunan Desa dapat optimal. “Untuk itu, saya berpesan, para Kades harus mampu memahami aturan pengelolaan keuangan desa yang transparan, partisipatif, efektif dan efisien, menjaga etika di lingkungan masyarakat, dan menghindari permasalahan hukum, sebagai modal penting suksesnya pembangunan desa,” terangnya.
Pasalnya, masih ada 2 Desa yang saat ini diisi oleh penjabat kepala desa dari pegawai kecamatan, maka dirinya minta untuk segera melanjutkan proses pelaksanaan pengisian kepala Desa pergantian antar waktu demi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Desa hingga selesai Pilkada nanti.
Untuk kepada kepala Desa Katua Kec Dompu dan kepala Desa Bara Kec Woja, yang tidak menginginkan penambahan masa jabatannya, dirinya berharap untuk tetap menjalankan tugasnya sampai dengan selesainya masa jabatan 6 tahun. (Qil)