Dompu,Realitanya.Com- Ditengah situasi ekonomi yang tak menentu saat ini, pemerintah menggelontorkan program penyaluran dana Bantuan Langsung Tunai (BLT)1000 Kepala Keluarga (KK) melalui Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) tahun 2024.
PLT Kepana Dinsos Dompu, Muh Abduh SE,M.Si, melalui Kabid Resos, Deden Mulyadi AKS, yang dikonfirmasi mengatakan, dana yang bersumber dari DBHCT memang tak bisa diutak-atik lagi. Jumlah KK yang akan menerima BLT yang bersumber dari anggaran tersebut sebanyak 1000 KK.Calon penerima bantuan merupakan warga Dompu yang akan diseleksi oleh petugas Dinsos dari delapan kecamatan dengan kriteria yang sudah ditentukan pemerintah.
Menurutnya, kriteria penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2024, di antaranya, terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), bukan PNS, TNI/Polri, atau pensiunan, bukan penerima bantuan sosial lainnya.
Selain itu, beberapa kategori penerima baru yang ditambahkan pada tahun 2024 adalah, Lansia DTKS Non Bantuan Sosial berusia di atas 60 tahun, anak yatim piatu DTKS non bantuan sosial berusia di bawah 17 tahun, perempuan rawan sosial ekonomi DTKS non bantuan Sosial berusia di bawah 60 tahun, DBHCHT merupakan dana yang diberikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau tembakau. Dana ini digunakan untuk berbagai program, salah satunya adalah BLT yang bertujuan untuk membantu masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu. (ADV)