Dompu,Realitanya.Com- Bawaslu Dompu kembali menggelar kegiatan pembinaan dan penguatan kelembagaan internal jelang Pemilukada 2024, Rabu (06/11) di Labarka.
Kali ini dengan tema “evaluasi laporan pertanggungjawaban keuangan Pemilu dan mitigasi potensi laporan pertanggungjawaban Pilkada serentak” dibawa kendali Sekretaris Bawaslu, Agus Awaluddin.
Dua orang pemateri yang dihadirkan yakni Kepala BPKAD melalui Kasubag Pelaporan dan Pertanggung Jawaban Keuangan, Ajhar SE, M.AK, serta dari Inspektorat Irban II Yuli Astuti.
Ajhar mengatakan, Pemda Dompu telah mengalokasikan dana hibah untuk mendukung penyelenggaraan dan pengawasan Pemilu tahun 2023-2024, bersumber dari APBD murni.
Khusus dana hibah yang dialokasikan untuk kegiatan Bawaslu sebesar Rp 4 miliar lebih, yang dititip lewat Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Bakesbangpoldagri Dompu.
“Mekanismenya, Bawaslu menyampaikan LPJ penggunaan dana hibah itu ke SKPD Bakesbangpoldagri, pemilik DPA tersebut,”katanya Ajhar.
Mitigasi tatakelola keuangan di Bawaslu, merupakan upaya positif dari lembaga ini untuk meminimalisir indikasi pelanggaran hukum serta memudahkan penatausahaan keuangan dan membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut.
Potensi kerawanan terhadap implikasi hukum penggunaan dana hibah kerap kali terjadi pada sejumlah daerah, termasuk di Kabupaten Dompu.
Adanya peluang pelanggaran akibat minimnya pemahaman pengguna anggaran terhadap tatakelola keuangan dan membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran. “Tindakan pencegahan terhadap potensi pelanggaran salah satunya melalui mitigasi,”ujarnya.
Sementara itu, Yuli Astuti menambahan, sebelum dilakukan penganggaran, harus dimulai dari rencana kegiatan, penganggaran, pelaksanaan dan evaluasi. Jika pengelolaan keuangan sesuai rencana, maka LPJ keuangan akan berjalan dengan baik sehingga potensi pelanggaran bisa dihindari. “ Sebagai auditor, yang kami lihat saat melakukan pemeriksaan kesesuaian antara rencana kegiatan, nilai anggaran dan realisasi kegiatannya. Jika ada selisih diantara 3 komponen tersebut, berarti potensi pelanggarannya ada,”terangnya.
Mitigasi dan tata kelola anggaran memang sangat efektif sebagai langkah pencegahan dari kemungkinan pengelolaan keuangan yang berdampak hukum. Yang tak kalah penting lagi, tehnik pembukuan dan penguasaan teknologi. Apalagi sekarang, sistem anggaran serba menggunakan aplikasi yang terkoneksi dengan pemerintah pusat. (Dedi/*)