Dompu,Realitanya.Com- Pilkada serentak Gubernur-Wakil Gubernur NTB, serta Bupati dan Wakil Bupati Dompu semakin dekat, membuat lembaga penyelenggara maupun pengawas pemilu mempersiapkan diri secara ekstra agar pesta demokrasi tersebut berjalan sukses.
Koordinator Devisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas Wahyudin S.Pd, Minggu (03/11) mengatakan, agar Pilkada berjalan sukses, maka KPUD sebagai lembaga penyelenggara pemilu harus lebih maksimal dalam meningkatkan wawasan instrumen penyelenggara ditingkat PTPS, terhadap mekanisme pemungutan suara untuk pemilih DPT, DPTb dan DPK, guna menghindari potensi Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Mereviu pengalaman Pileg 2024 lalu. Dimana pada TPS 14 Desa Peket berlangsung PSU karena adanya kesalah pihak KPPS. Kita berharap jangan sampai kejadian semacam itu terluang kembali pada Pilkada ini,”ujarnya saat memberi sambutan pada rapat fasilitasi pembinaan dan penguatan kelembagaan di rumah makan Laberkah. Ada dua orang pemateri yang dihadirkan oleh Bawaslu yaitu Suherman S.Pd, membawa materi tentang potensi terjadi peningkatan pemilih DPTb dan DPK dan Dr. Ikhlas, memaparkan materi tentang potensi terjadinya PSU.
Wahyuddin menjelaskan, DPT adalah pemilih yang sudah terdaftar dalam pemilih tetap dan mencoblos pada TPS yang telah ditetapkan.
Sedangkan, DPTb diperuntukkan bagi pemilih dalam keadaan menjalankan tugas pemerintahan di tempat lain pada hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, Pindah domisili, tertimpa bencana alam. Untuk lebih jelasnya diatur dalam PKPU tentang Pilkada. Hanya saja, sampai saat ini aturan tersebut masih digodok ditingkat pusat.
“Jadi pemilih DPTb saya analogikan seperti ini, jadi warga bima yang berkerja di Dompu, bolah mencoblos di Dompu. Namun hanya surat suara pemilihan gubernur yang akan diberikan kepada pemilih DPTb ini. Jadi yang harus dihindari jangan sampai PTPS memberikan dua surat suara, hal semacam ini yang harus dihindari,”jelas mantan Ketua HMI Dompu ini.
Lanjutnya, seseorang bisa dikategorikan sebagai DPK apabila berada dalam kondisi pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT dan DPTb, tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih. Pemilih dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-elektronik. Pemilih dalam DPK didaftar di TPS sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP-elektronik.
Pemilih DPK pada saat hari pemungutan suara dicatat oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara dalam daftar hadir di TPS pada pukul 12.00-13.00. jika meliwati dari jam yang telah ditentukan maka, DPK tidak akan diterima. (Dedi)