Dompu, Realitanya.Com – Balakangan cukup banyak keluhan masyarakat soal kenaikan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) baru, yang berlaku saat ini. Demikian ungkap Kepala Bappenda Dompu, Farid Anshari SE, M.SI kemarin.
Menurutnya, penarikan NJOP yaitu mengacu nilai transaksi jual beli tanah di lapangan. Yang paling merasakan potongan NJOP adalah masyarakat pejual tanah yang luas tanahnya berhektar-hektar. “Karena ukuran tanah yang dijual cukup luas, sehingga besar pula NJOP nya,”terangnya.
Tehnis penerapan NJOP, yakni mengacu pada Perda nomor 08 tahun 2023 yang merupakan implementasi dari UU HKPD tahun 2022 dan turunnya berupa Perbup. “Hanya saja ada beberapa pasal yang perlu kami sesuaikan dalam Perbup turunan daripada Perda nomor 8 tahun 2023, diantaranya soal penerapan NJOP tidak memakai klasifikasi, tapi menggunakan standar wilayah alias pukul rata. Misalnya tanah yang ada di depan jalan raya maupun di dalam gang disamakan NJOP. Padahal nilai tanah dari keduanya di lapangan sangat berbeda,” katanya.
Kodisi demikian yang memicu keluhan masyarakat. Pihaknya sudah melakukan sosialisasi terkait penerapan NJOP ke masing-masing wilayah. Sedangkan saat ini, pihaknya berkerjasama dengan BPN yang memiliki aplikasi zona nilai tanah.
Aplikasi BPN ini hanya sebagai pembanding atas nilai tanah berdasarkan posisi tanah dan aplikasi itu tidak dapat dijadikan standar penilaian. Disamping itu, nilai jual obyek tanah juga ditentukan oleh harga pasar. (Dedi/*)