Dompu,Realitanya.Com- Lembaga Bawaslu Kabupaten Dompu kembali menggelar kegiatan fasilitasi pembinaan dan penguatan kelembagaan Kamis (07/11).
Temannya adalah “Evaluasi masa kampanye Pemilu dan mitigasi resiko tahapan rekapitulasi dalam penghitungan suara pada pemilihan serentak tahun 2024”.
Kegiatan dibawah kendali Kordiv P2PS Bawaslu Syafruddin, menghadirkan dua orang narasumber yaitu Dr.Dodo Kurniawan MM, dan Kasi Pidum Kejaksaan Dompu, Adwatun Islamiah SH, bertempat di kafe Ruma Tua.
Syafruddin dalam sambutannya mengatakan, tahapan massa kampanye Paslon bupati dan wakil bupati masih berlangsung sampai tanggal 23 November.
Selama massa kampanye berlangsung, tensi politik cukup memanas dari masing Paslon, tak dapat dihindari.
Bawaslu secara optimal mengawasi penyelenggaraan tahapan Pemilu untuk memastikan tahapan Pemilu berjalan dengan baik serta meminimalisir pelanggaran. “Selain melaksanakan pengawasan. Kami selalu melakukan sosialisasi agar ASN hingga ke jajaran kepala desa, tidak terlibat politik praktis. Sebab yang melanggara akan ditipilu. Namun tetap saja kami temukan, ASN yang ngeyel”tandasnya.
Di masa kampanye, Bawaslu telah menangani sejumlah kasus Tipilu. Baru-baru ini pihak Gakumdu telah menyelesaikan kasus Tipilu yang melibatkan seorang oknum ASN asal Kecamatan Pajo dan divonis oleh pengadilan negeri 3 bulan kurungan dan didenda uang jutaan rupiah.
Tak hanya itu, Kades Woko juga dikasuskan atas dugaan terlibat politik praktis karena mendukung salah satu pasangan calon. Gakumdu telah melimpahkan kasus tindak pidana pemilu Kades Woko, ke Polres Dompu dan ditindaklanjuti.
Meski pengawasan tahapan kampanye Pilkada cukup menguras tenaga. Namun tak seribet saat kegiatan pengawasan pada Pileg dan Pilpres Februari 2024 lalu.
“Pada Pileg itu, cukup banyak Parpol peserta pemilu, apalagi berbarengan dengan pemilihan presiden,”katanya.
Sedangkan pada Pilkada Dompu hanya diikuti 2 orang pasangan calon saja. “Agak berat tapi tidak terlalu memecah fokus dan konsentrasi petugas Panwas,”ujarnya pria yang akrab disapa Syaf Kaso ini.
Pada tahap pemungutan suara dan rekapitulasi penghitungan hasil suara nanti, dibutuhkan pengawasan ekstra dari petugas Panwaslu Kecamatan, desa dan Panawas TPS. Biasanya pada tahapan rekapitulasi perolehan suara, kerap kali menimbulan masalah.
Berbagai pelanggaran yang terjadi pada masa Pemilu sebelumnya diharapkan bisa menjadi bahasan evaluasi dan instrospeksi diri bagi pengawas maupun penyelenggara Pemilu agar Pilkada 2024 ini berjalan aman, sukses dan bermartabat. (Dedi/*)