2 Kades Tolak Jabatannya Diperpanjang
Dompu,Realitanya.Com- Sedikitnya ada 68 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Dompu yang memenuhi syarat diperpanjang masa jabatannya dari 6 tahun menjadi 8 tahun berdasarkan ketentuan undang-undamg Desa yang baru nomor 3 tahun 2024.
Kendati bagi sebagian besar Kades, ini merupakan kebijakan yang menggembirakan. Namun bagi 2 orang Kades diantaranya justru menolak masa jabatannya diperpanjang 2 tahun atau menjadi 8 tahun.
Mereka adalah Kades Katua Kecamatan Dompu dan Kades Bara Kecamatan Woja.
Alasan, setelah 6 tahun menjadi Kades mereka akan fokus ke keluarga dan menjalankan kegiatan bisnis nya sebelum menjadi Kades. Sebab, Kedua Kades tersebut sebelumnya adalah berprofesi sebagai pengusaha. Kedua Kades yang tidak bersedia diperpanjang masa jabatannya tersebut akan berakhir pada tahun 2025. Dan mereka juga sudah menandatangani surat pernyataan. (Qil)