Dompu,Realitanya.Com. Selama Bulan Agustus 2023, aparat Polres Dompu berhasil mengungkap Barang Bukti (BB) sedikitnya 67,99 gram sabu- sabu serta menangkap 7 orang tersangka pemakai dan pengedar di wilayah Kabupaten Dompu. Demikian ungkap Kapolres Dompu AKBP, Zulkarnain S.I.K yang didampingi Kasat Narkoba, pada konferensi pers, Jum,at (25/8/2023).
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus pengedaran dan penyalahgunaan Narkoba dilakukan di sejumlah lokasi yang berbeda atas bantuan informasi masyarakat. “Informasi yang kami terima, menjadi dasar bagi kami dalam menelusuri serta mengungkap kasus-kasus ini,”ujarnya.
Tambahnya, dari 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari 6 laporan polisi. Sejauh ini baru 4 laporan yang telah dirampungkan berkas penyelidikannya. Sementara 3 laporan lain masih dalam proses penyelidikan di Polres setempat. “Tiga laporan masih dalam proses penyelidikan,”ujar Kapolres.
Ia menjelaskan pengungkapan kasus Narkoba ini dimulai pada Selasa (08/08/2023) sekitar pukul 22.00 Wita, tempat kejadian perkara di gang Lingkungan Renda, Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja. Di lokasi tersebut petugas Satuan Narkoba berhasil menangkap 2 orang tersangka yakni Embang (20) warga Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja dan Junaidin (20) warga Desa Saneo Kecamatan Woja, dengan BB yang disita dari tangan pelaku sebanyak 2,42 gram, 1 buah dompet, 1 buah korek api, 2 buah hp, dan 1 unit sepeda motor yang dipake kedua pelaku.
Dari 2 tersangka yang diamankan pada TKP Simpasai ini, salah satunya Junaidin tidak terbukti sebagai pengedar, namun hanya sebagai pemakai yang menguasai sabu-sabu dibawah kadar 0,1 gram. Karenanya berdasarkan hasil pertimbangan tim asesmen terpadu BKN Bima, Penyidik Satnarkoba, Kejaksaan Dompu serta RSUD Dompu bahwa tersangka hanya terlibat penyalahgunaan Narkoba sehingga status hukum baginya hanya menjalani rehabilitasi berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pada Sabtu 19 Agustus 2023, sekitar pukul 22.30 Wita, petugas kepolisian kembali menangkap Jaenun (28) warga Desa Sori Tatanga, Kecamatan Pekat. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan BB Sabu-Sabu seberat 7,9 gram, 1 buah tabung kaca, 1 tas kecil, 1 tas besar, 1 buah bong, 1 buah sokep, 1 buah bundel plastik klip transparan, 1 korek api dan uang sebesar Rp.526.000.
Lanjut Kapolres, pada Senin 21 Agustus 2023 sekitar pukul 15.20 Wita, petugas menangkap 2 orang tersangka di Desa Mangge Na,e Kecamatan Dompu yakni Oghi Imansyah (34) warga Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu dan Sadik (40) warga Kelurahan Potu, Kecamatan Dompu. Dimana petugas mengamankan BB Sabu-Sabu dari tangan para tersangka, berat total 54, 19 gram. Para tersangka telah mendekam di ruang tahanan Mapolres setempat. Mereka dijerat dengan undang-undang tentang Narkotika.
Sederet kasus di atas menggambarkan bahwa Dompu masih rawan Narkoba. Pihaknya akan berupa keras dalam memberantas badar maupun pengedar Narkoba tanpa pandang bulu. “Pembersihan akan kita lakukan baik diinternal Polres Dompu maupun disemua wilayah Kabupaten Dompu. Para pelaku kita sikat secara tegas,”pungkas Kapolres. (Qil)